Satpol PP Rejang Lebong Razia Miras dan Warung Tuak, Seluruhnya Tak Kantongi Izin

Satpol PP Rejang Lebong Razia Miras dan Warung Tuak, Seluruhnya Tak Kantongi Izin

\"Satpol

CURUP, bengkuluekspress.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong mendadak melaksanakan razia di sejumlah warung penjual minuman keras dan warung tuak, Jumat (13/06/2016). Hasilnya, dari 7 warung yang menjual miras, seluruhnya belum memiliki izin. Petugas pun terpaksa menyita seluruh miras yang mereka jual.

Kasi Tibum dan Tranmas Satpol PP Rejang Lebong, Mardiansyah mengatakan, razia digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

\"Miras yang kadar alkoholnya di atas 5 persen kita sita. Sedangkan, untuk tuak kita ambil sampelnya untuk dicek kadar alkoholnya,\" ujar Mardianysah.

Dalam razia yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang siang, pihak Satpol PP dibantu oleh beberapa pihak terkait, seperti Polres RL, BPOM, Disperindag RL dan KPT RL . Razia terbagi dalam 2 tim. Setiap tim terdapat 15 petugas. Mereka menyisiri penjual miras dan warung tuak di sekitaran Simpang Lebong, kelurahan Jalan Baru, kecamatan Curup, kelurahan Sambirejo dan Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang.

Adapun jenis minuman keras yang disita petugas diantaranya, Bir Bintang, Newport, Malaga, Frost, Mansion dan lainnya. Lokasi-lokasinya adalah di sekitaran Simpang Lebong, kelurahan Jalan Baru, kecamatan Curup, kelurahan Sambirejo, Kampung Baru kecamatan Selupu Rejang.

Dikatakan Mardiansyah, razia miras pertama ini merupakan langkah awal pihaknya sebagai sosialisasi mengenai perizinan.

\"Jika pada razia selanjutnya masih terdapat warung tuak atau tempat penjual minuman beralkohol tidak memiliki izin, sesuai intruksi Bupati, maka akan ditutup dan mirasnya disita,\" pungkasnya.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: